Minggu, 04 November 2018

Pendidikan Kewarganegaraan Tematik MI/SD kelas 5

Nilai – Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari.

A. Sejarah Lahirnya Pancasila.
  1. Masa Penjajahan Jepang di Indonesia
Jepang pernah menduduki wilayah Indonesia tahun 1942 sampai 1945. Belanda yang sebelumnya menduduki wilayah Indonesia menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Pada masa itu, Jepang yang tergabung dalam Blok Poros sedang terlibat Perang Pasifik dengan Blok Sekutu. Belanda merupakan salah satu negara yang tergabung dalam Blok Sekutu.
Pada tanggal 7 Desember 1941, Jepang menyerang pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawaii sehingga melemahkan kekuatan Sekutu di Asia.. Dengan cepat, Jepang mengambil alih wilayah jajahan Sekutu termasuk Indonesia. Selanjutnya 8 Maret 1942, Belanda menandatangani Perjanjian Kalijati yang berisi penyerahan seluruh wilayah kekuasaan Belanda di Hindia Belanda tanpa syarat kepada Jepang. Maka, dimulailah masa penajjahan Jepang di Indonesia.
Selama sekitar 3,5 tahun menjajah Indonesia, Jepang menyebabkan banyak penderitaan. Rakyat Indonesia mengalami ketakutan, kemiskinan, dan kelaparan. Rakyat Indonesia dipaksa untuk bekerja tanpa diberi makanan yang layak dan tanpa upah. Kerja paksa pada masa penjajahan jepang disebut romusha.
Akibat penderitaan yang semakin parah, rakyat Indonesia kemudian berusaha melawan penindasan penjajah Jepang. Mereka berjuang bersama untuk mengusir Jepang dari tanah Indonesia. Hingga tahun 1944, perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan Jepang masih belum berhasil.
Perjuangan melawan penjajahan Jepang dilakukan di berbagai daerah, antara lain di Aceh yang dipimpin oleh Tengku Abdul Jalil (1942) dan Tengku Hamid (1944), di Tasikmalaya dipimpin oleh KH. Zainal Mustofa (1943), Indramayu dipimpin oleh H. Madriyan (1944), dan Blitar dipimpin oleh Supriyadi (1945). Perlawanan-perlawanan tersebut berhasil dikalahkan Jepang. Namun, kekalahan tersebut justru membangkitkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia untuk melawan Jepang. 
Pada akhir tahun 1944, Jepang sering mengalami kekalahan dari Sekutu. Jepang lalu berubah dan menunjukkan sikap yang lebih baik demi menarik simpati rakyat Indonesia. Jepang berusaha menghentikan perlawanan rakyat dan membujuk rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang berperang melawan Sekutu.
Berikut cara-cara yang dilakukan Jepang untuk menarik hati Rakyat Indonesia:
  1. Bendera Merah Putih diizinkan untuk berkibar di kantor-kantor.
  2. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi.
  3. Jepang memberi janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso di depan sidang Parlemen Jepang. Janji ini kemudian terkenal dengan sebutan “Janji Koiso”. Isi Janji Koiso adalah “Indonesia akan diberi kemerdekaan di kemudian hari.”
  1. Lahirnya Pancasila
Janji Jepang untuk memberi kemerdekaan kepada rakyat Indonesia dibuktikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritzu Junbi Cosakai. Tugas BPUKI adalah melakukan penyelidikan tentang usaha-usaha mencapai Indonesia merdeka.
Tugas BPUPKI sangat penting bagi Indonesia. Oleh karena itu, banyak tokoh yang dilibatkan sebagai anggota BPUPKI, yaitu sebanyak 67 orang. Sebanyak 60 orang berasal dari Indonesia dan 7 orang berasal dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah R. Panji Suroso.
BPUPKI mengadakan sidang resmi sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Sidang pertama ini bertujuan membahas bentuk negara Indonesia dan merumuskan dasar negara Indonesia. Bentuk negara Indonesia yang disepakati adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam merumuskan dasar negara Indonesia, BPUPKI mendengarkan beberapa pidato dari tokoh pergerakan nasional Indonesia diantaranya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga tokoh tersebut mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
  1. Prof. Mohammad Yamin, S.H
Dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, beliau berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:
  1. Perikebangsaan,
  2. Perikemanusiaan,
  3. Periketuhanan,
  4. Perikerakyatan,
  5. Kesejahteraan Rakyat.

  1. Prof. Dr. Soepomo.
Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, beliau berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu:
  1. Persatuan,
  2. Kekeluargaan,
  3. Kesinambungan/keseimbangan lahir batin,
  4. Musyawarah,
  5. Keadilan rakyat.
  1. Ir. Soekarno.
Dalam sidang pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau beri nama “Pancasila”, yaitu:
  1. Kebangsaan Indonesia,
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
  3. Mufakat atau Demokrasi,
  4. Kesejahteraan Sosial,
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah itu, BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang. Panitia ini dinamakan “Panitia Sembilan” dengan diketuai Ir. Soekarno. Tugas Panitia Sembilan adalah mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.
Sembilan keanggotaan Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
  1. Ir. Soekarno (Ketua),
  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil ketua),
  3. Raden Ahmad Soebardjo Djojoadisoerjo,
  4. Mr. Prof. Mohammad Yamin,
  5. KH. Abdul Wahid Hasjim,
  6. Abdoel Kahar Moezakir,
  7. Raden Abikoesno Tjokrosoejoso,
  8. Haji Agus Salim,
  9. Alexander Andries Maramis.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan kembali bertemu untuk melaksanakan sidang tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Sidang tak resmi ini dipimpin oleh Ir. Soekarno selaku ketua. Sidang tersebut membahas rancangan Pembukaan (dalam bahasa Belanda Preambule) Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Sebagai ketua Panitia Sembilan, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI. Hasil kerja tersebut berupa dokumen rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang disenut dengan Piagam Jakarta.
Rancangan dasar negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Rancangan dasar negara tersebut diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam sidang BPUPKI yang kedua. Sidang kedua BPUPKI diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. Sidang tersebut membahas tentang rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Setelah itu, BPUPKI dibubarkan dan tugasnya digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritzu Junbi Inkai. PPKI diketuai diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Isi piagam Jakarta yang menjadi rumusan dasar negara kemudian menjadi perdebatan. Alasannya, masyarakat di wilayah timur Indonesia umumnya bukan penganut agama Islam. Masyarakat di Indonesia Timur mengusulkan untuk menghilangkan tujuh kata pada Piagam Jakarta yaitu yang berbunyi “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya…” kalimat tersebut dianggap tidak mewakili masyarakat Indonesia yang beragama selain Islam.
Usulan tersebut disampaikan kepada Mohammad Hatta. Demi menjaga persatuan dan kesatuan, Mohammad Hatta lalu menyampaikan usulan tersebut dalam sidang pertama PPKI. Usulan tersebut diterima sehingga kalimat yang semula berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemuluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam sidang pertama tersebut, PPKI mengesahkan rumusan dasar negara yang kemudian disebut Pancasila, pengesahan ini dilakukan sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.
Bunyi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Kedudukan Pancasila,
Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut:
  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara,
Pancasila sebagai dasar negara berisi aturan-aturan hukum dan merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya setiap peraturan di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila.
  1. Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa, 
Sebagai dasar negara, Pancasila juga berisi cita-cita bangsa Indonesia. Cita-cita bangsa indonesia tercantum dalam alinea keempat UUD 1945, yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  1. Pancasila sebagai Ciri Khas Bangsa Indonesia,
Pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila berfungsi sebagai identitas bangsa,yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lain.
  1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia,
Kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia berarti bahwa pancasila menjadi petunjuk atau pedoman diberbagai kegiatan kehidupan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua perilaku dan sikap setiap individu harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila.
  1. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila-Sila Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila digali dari akar budaya bangsa Indonesia sendiri, bukan budaya bangsa asing. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit, yaitu terdapat dalam Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam dalam teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea ke-4.
Pancasila diumpamakan sebagai satu paket lengkap yang menopang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Sila pertama menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dijiwai oleh sila pertama, ketiga, keempat, kelima dan begitu seterusnya. Kelima sila tidak dapat dilepas satu dengan yang lainnya. Walaupun masing-masing sila mempunyai nilai-nilai sendiri tetapi hubungan antarsila merupakan hubungan yang utuh dan saling terkait.
Setiap sila yang membentuk Pancasila merupakan unsur yang mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur pelengkap dan tidak dapat ditambah atau dikurangi. Artinya satu sila menjiwai dan dijiwai sila-sila yang lain. Misalnya meskipun sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila yang berkaitan dengan Tuhan, tetapi tidak berarti sila-sila yang lain hanya sebagai pelengkap saja.
Nilai-nilai Pancasila perlu sekali dikembangkan dalam kehidupan sosial budaya. Hal ini dimaksudkan agar tercipta suasana yang tenang, sejahtera, damai, dan aman. Tanpa nilai-nilai Pancasila semua itu tidak akan tercapai.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di dalam sila pertama Pancasila ini terkandung nilai ketuhanan. Nilai-nilai luhur dalam sila pertama Pancasila antara lain:
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Memeluk satu agama dan menjalani kehidupan sesuai dengan norma-norma agama tanpa memandang rendah pemeluk agama lain.
  2. Manusia Indonesia percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaannya masing-masing
  3. Menerapkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama, agar tercipta kerukunan hidup antar umat beragama
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama.
  5. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
  1. Kemanusaiaan yang Adil dan Beradab.
Pada sila kedua ini mengandung nilai luhur sebagai berikut:
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  2. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa, tepa selira, dan berbaur dengan orang lain.
  3. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  5. Menumbuhkan rasa kemanusiaan dalam diri kita karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia di dunia.

  1. Persatuan Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila ketiga antara lain:
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Menjaga kelestarian bumi Indonesia.
  6. Memajukan pergaulan tanpa memandang suku, agama, atau golongan demi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan.
Nilai yang terkandung dalam sila keempat adalah:
  1. Sebagai warga negara Indonesia, kita mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  1. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila kelima mengandung nilai:
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta gotong royong.
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  4. Tidak menggnakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  5. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  1. PERILAKU / SIKAP YANG SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA.
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Di lingkungan keluarga:
  1. Melaksanakan ritual keagamaan, misalnya shalat dan berdoa ketika hendak melakukan berbagai kegiatan.
  2. Melaksanakan syukuran ketika mendapatkan kebahagiaan atau memperoleh berkah dan karunia Tuhan.
  3. Bersilaturahmi sesama anggota keluarga
  4. Memperdalam, berdiskusi, ceramah, dan mengkaji ajaran agamanya masing-masing.
  1. Di lingkungan sekolah:
  1. Mengikuti ceramah keagamaan di sekolah.
  2. Mengikuti lomba kegiatan keagamaan.
  3. Menghormati bapak/ibu guru.
  4. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran, dan saat upacara bendera.
  5. Memperingati hari-hari besar keagamaan di sekolah.
  6. Mengikuti kegiatan kerohanian di sekolah.
  7. Mengikuti pelajaran agama di sekolah dengan sungguh-sungguh.
  8. Menghormati dan menghargai teman yang sedang menjalankan ibadah.
  9. Memelihara sarana peribadatan dan membiasakan hidup bersih dan rapi.
  10. Melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.
  1. Di lingkungan masyarakat:
  1. Menjalankan ibadah sesuai tata cara agamanya masing-masing.
  2. Menghormati dan tidak mengganggu peribadatan tetangga yang seagama maupun yang tidak seagama.
  3. Turut serta membantu terlaksananya acara keagamaan di lingkungan.
  4. Tidak melakukan perusakan rumah ibadah agama lain.
  5. Tidak memaksakan suatu agama kepada penganut agama lain.

  1. Sila Kemanusiaan yang Adil yang beradab.
  1. Di lingkungan rumah:
  1. Mencintai, menghormati dan menaati nasihat orang tua.
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keluarga dengan penuh ketulusa sehingga terjadi suasana keluarga yang bahagia.
  3. Menjaga nama baik keluarga d masyarakat.
  4. Saling membantu dan merasakan dalam kesusahan dan kegembiraan.
  1. Di lingkungan sekolah:
  1. Menjunjung tinggi kesopanan dalam pergaulan antarteman di sekolah.
  2. Melaksanakan program sekolah terutama yang berkaitan dengan usaha kemanusiaan.
  3. Saling menasihati apabila ada teman yang mencontek, tidak melaksanakan tugas piket.
  4. Melaporan kepada guru jika ada teman yang membolos atau menyalahgunakan uang sekolah.
  5. Membantu teman yang mengalami musibah.
  6. Mengembangkan sikap tenggang rasa sesama teman.
  1. Di lingkungan masyarakat:
  1. Membantu korban bencana alam.
  2. Memberi sedekah kepada fakir miskin.
  3. Tidak menyakiti dan memfitnah orang lain.
  4. Meminta izin bila meminjam barang orang lain.
  5. Mengumpulkan dana bela sungkawa untuk diserahkan kepada yang berhak menerima.
  6. Selalu menyapa tetangga apabila berpapasan.
  7. Tidak gaduh saat malam hari atau ketika ada tetangga yang sakit dan tertimpa musibah.
  8. Tidak merasa lebih mulia ketika bertemu dengan orang yang kurang mampu.
  9. Memberikan bantuan kepada panti asuhan.
  1. Sila Persatuan Indonesia
  1. Di lingkunga rumah
  1. Mencintai sesama anggota keluarga dan membina kerukunan serta keutuhan keluarga.
  2. Mengutamakan kepentingan keluarga di atas kepentingan pribadi.
  3. Tidak memakdakan kehendak kepada anggota keluarga.
  4. Saling menyayangi, tolong-menolong, saling menghormati, dan menghargai serta bergtong royong di antara sesama anggota keluarga.
  5. Menjaga, memelihara dan mempunyai rasa memiliki harta benda keluarga.
  1. Di lingkungan sekolah:
  1. Menghindari sikap dan perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah.
  2. Menyayangi dan saling menghormati antarteman, guru dan etugas sekolah.
  3. Bergaul dengan sesama teman tanpa saling menejek dan membedakan suku, agama, ras dan golongan.
  4. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
  5. Menjaga kebersihan lingkungan kelas dan sekolah serta tidak mencorat-coret dinding dan prasarana lainnya.
  6. Menggunakan bahasa daerah dan nasional secara baik dan benar.
  7. Giat belajar, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, dan gemar membaca.
  1. Di lingkungan masyarakat:
  1. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas keentingan pribadi dan golongan.
  2. Giat mengikuti sistem keamanan lingkungan.
  3. Bergaul dengan masyarakat tanpa memandang perbedaan.
  4. Meningkatkan pariwisata di dalam negeri.
  5. Mencintai dan membeli produk bangsa Indonesia
  6. Menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
  7. Belajar kesenian daerah.
  1. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
  1. Di lingkungan keluarga:
  1. Musyawarah saat akan melakukan pembangunan/renovasi rumah.
  2. Pembagian tugas kerja anggota keluarga dengan musyawarah
  3. Musyawarah saat menyelesaikan masalah keluarga.
  4. Menerima hasil musyawarah keluarga dengan lapang dada.
  5. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah keluarga dengan penuh rasa tanggung jawab.
  1. Di lingkungan sekolah:
  1. Meaksanakan musyawarah saat pemilihan ketua kelas dan pembagian tugas piket.
  2. Melaksanakan diskusi kelompok.
  3. Menyalurkan opini/pendapat melalui majalah dinding.
  4. Menerima teman kita yang terpilih menjadi ketua kelas berdasarkan hasil musyawarah.
  5. Tidak bertengkar saat melakukan diskusi di kelas.
  6. Tidak memaksakan pendapat kepada teman.
  1. Di lingkungan masyarakat:
  1. Musyawarah dan gotong royong membangun sarana umum.
  2. Pemberdayaan Badan Musyawarah Desa.
  3. Melaksanakan musyawarah saat pemilihan ketua RT/RW
  4. Tidak boleh marah/bertengkar saat berbeda pendapat dalam rapat/musyawarah
  1. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Di lingkungan keluarga:
  1. Bersikap hemat dan mau bekerja keras sesuai dengan kemampuan.
  2. Pandai mengatur waktu untuk belajar.
  3. Rajin melatih diri dengan keterampilan.
  4. Tidak bersikap boros dan berfoya-foya.
  1. Di lingkungan sekolah:
  1. Gemar menabung dan menghemat uang jajan.
  2. Pengadaan sarana belajar secara sederhana.
  3. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.
  4. Bekajar keras dalam meraih prestasi.
  5. Rajin sekolah dan mengikuti pelajaran dengan tekun
  6. Membantu teman yang kesulitan belajar tetapi bukan memberi contekan
  1. Di lingkungan masyarakat:
  1. Menggalang kegiatan sosial.
  2. Menaati peraturan lalu lintas.
  3. Saling menghargai antar sesama.
  4. Tidak membeli barang bajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Shalat Sunnah Pahala Melimpah (FIKIH)

Shalat Sunnah Pahala Melimpah (FIKIH) by Agustina Umi Husniyah on Scribd