BAB I SHAUM
A. Pengertian
Shaum
Shaum
atau yang dikenal dengan puasa berasal dari kata bahasa (صَومٌ) atau (صِيَامٌ) artinya sama dengan (اِمْسَاكٌ) yaitu menahan.
Pengertian Shaum menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang
dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan
puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari disertai dengan niat karena
Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Allah SWT berfirman sebagai
berikut:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ
مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
Artinya: “makan
dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang
hitam, yaitu Fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam (Al
Baqarah: 187)
B. Macam-macam
Puasa
Puasa
ada empat macam, yaitu:
1. Puasa wajib,
ialah puasa yang hukumnya wajib, yaitu jika dikerjakan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan berdosa.
2. Puasa sunnah,
adalah puasa yang hukumnya Sunnah yaitu jika dikerjakan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan tidak berdosa.
3. Puasa makruh,
ialah puasa yang hukumnya makruh, yaitu dibenci jika dikerjakan tidak mendapat
pahala tetapi jika tidak dikerjakan mendapat pahala.
4. Puasa haram,
ialah puasa yang hukumnya haram, yaitu berdosa jika dikerjakan.
C. Syarat-syarat
Puasa
Syarat
puasa terbagi menjadi dua yakni syarat wajib dan syarat syah puasa
1. Syarat
Wajib Puasa
Syarat
wajib puasa terdiri dari:
a. Muslim,
orang kafir tidak wajib puasa
b. Baligh
atau dewasa, anak kecil atau yang belum tamyiz tidak wajib puasa, Tapi
sebaliknya berpuasa untuk latihan ibadah
c. Berakal
sehat, orang gila tidak wajib puasa
d. Suci
dari haid dan nifas (khusus untuk wanita)
e. Mampu
berpuasa, orang-orang yang tidak mampu berpuasa tidak diwajibkan menunaikan
ibadah puasa
f. Mukim,
tidak sedang bepergian melebihi perjalanan 81 KM
2. Syarat
Syah Puasa
Syarat syah
puasa terdiri dari:
a. Muslim,
orang kafir tidak syah puasa
b. Mumayyiz
(mampu membedakan baik dan buruk)
c. Suci
dari haid dan nifas (khusus untuk wanita)
d. Pada
waktu yang tidak dilarang puasa
D. Rukun Puasa
Sesuatu
yang menentukan sah tidaknya berpuasa. Rukun Puasa terdiri dari:
1. Niat,
puasa bisa dilaksanakan mulai malam hari sampai sebelum terbitnya Fajar, yakni
waktu subuh. Niat puasa tidak harus dilafalkan secara lisan, namun cukup hanya
didalam hati. Namun akan lebih baik jika kita, melafalkan niat puasa sebagai
berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضُ شَهْرِ
رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى
Artinya: “aku
niat berpuasa esok hari untuk memenuhi kewajiban puasa bulan Ramadhan pada
tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Sekalipun
niat puasa bisa dilaksanakan setiap malam sebelum terbitnya Fajar, namun untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik kita selalu berniat
puasa Setelah sholat tarawih atau sebelum tidur.
2. Menahan
diri dari yang membatalkan seperti makan, minum atau hal lain yang
bisa membatalkan puasa dari mulai terbitnya Fajar sampai dengan terbenamnya
matahari.
E. Hal-hal
yang sunnah dilakukan ketika puasa
1. Menyegerakan
berbuka
Jika telah
yakin datang Waktu buka puasa, maka sebaiknya segera berbuka dan membaca doa:
اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ امَنْتُ وَعَلٰى
رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya: “Ya
Allah hanya karena-Mu aku berpuasa, hanya kepada-Mu aku beriman hanya dengan
rizki-Mu aku berbuka dengan rahmat Engkau wahai yang Maha Pengasih dan
Penyayang.”
2. Berbuka
dengan buah kurma atau mengkonsumsi makanan yang manis
3. Memperbanyak
sedekah, membaca Al-Qur’andll
4. Mengakhirkan
makan sahur kira-kira beberapa menit sebelum subuh
5. Memberi
makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa
F. Hal-hal
yang makruh dilakukan ketika puasa
Ada beberapa
hal yang makruh dilakukan ketika berpuasa, yakni:
1. Berkumur-kumur
berlebihan
2. Bersikat
gigi atau bersiwak setelah tergelincir matahari
3. Mencicipi
makanan sekalipun tidak tertelan
4. Memakai
wangi-wangian
5. Suntik
atau berbekam
6. Berkata
kotor, keji, mencaci-maki, mengumpat, bertengkar dan berkata berlebih-lebihan
7. Sengaja
melambatkan berbuka setelah jelas masuk waktu maghrib dengan meyakini bahwa
menyegerakan berbuka adalah merupakan keutamaan
G. Hal-hal yang
membatalkan puasa
Hal-hal yang
dapat membatalkan puasa adalah:
1. Makan
dan minum dengan sengaja
2. Muntah
dengan sengaja
3. Haid
dan nifas
4. Mengeluarkan
mani dengan sengaja
5. Memasukkan
sesuatu lewat mulut, lubang hidung, lubang telinga
6. Hilangnya
akal sebab gila
7. Murtad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar