Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 November 2018

BAB 6 FIKIH Kelas 5 SD/MI




BAB VI
ZAKAT HARTA
A.     Syarat wajib zakat harta  
Zakat harta atau Zakat Mal ialah mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas dan perak harta perdagangan dan kekayaan lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
Adapun syarat-syarat wajib harta adalah sebagai berikut:
1.       Islam
2.       Baligh
3.       Berakal
4.       Merdeka
5.       Milik sendiri
6.       Mencukupi nisab sesuai jenis harta yang akan dikeluarkan zakatnya
7.       Telah mencukupi haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian) atau harta temuan, tidak mesti menunggu satu tahun dan binatang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.

B.     Macam-macam harta yang wajib dizakati
Harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Jenis zakat inilah yang sering disebut dengan istilah zakat mal atau Zakat harta.
Harta harta yang wajib dizakati antara lain:
1.       Emas, perak, dan uang
2.       Harta perniagaan
3.       Hasil tanaman pertanian
4.       Hasil Tambang
5.       Barang temuan
6.       Hewan ternak (hasil peternakan)

1.      Emas, Perak, dan Uang
Emas dan perak merupakan logam berharga. Syariat Islam mewajibkan zakat untuk kedua logam tersebut jika memang berbentuk uang atau leburan logam, dan juga berbentuk bejana, suvenir maupun ukiran. Tetapi apabila dipergunakan untuk perhiasan perempuan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  
Batas minimal (nishab) untuk logam emas sebanyak 20 mitsqal atau 93,6 gram. Sedangkan nisab untuk logam perak sebanyak 200 dirham atau 624 gram. Adapun haul untuk logam emas adalah satu tahun. Apabila emas dan perak telah memenuhi syarat nisab dan haul, maka kadar Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah emas atau perak yang dimilikinya.
Oleh karena itu, seorang muslim yang memiliki kekayaan berupa uang wajib membayar zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul. Mengenai zakat mata uang baik berupa uang kertas/logam maupun surat berharga seperti cheque, giro atau deposito maka nisab dan haulnya disamakan dengan nishab emas atau perak dan dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Sebagian pendapat mewajibkan pegawai yang memiliki gaji tetap mencapai nilai emas 93,6 gram dalam setahun, wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Cara pembayarannya dapat dikeluarkan setiap bulan sebesar 2,5% atau dikumpulkan dahulu sampai satu tahun. Zakat inilah yang dikenal dengan istilah zakat profesi

2.      Zakat Harta Perniagaan (Tijarah)
Semua jenis perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab zakat Harta perniagaan sama dengan nisab emas yaitu seharga emas 93,6 gram dan haulnya juga selama setahun. Kadar zakat yang dibayarkan sebesar 2,5% dari seluruh harta. Namun, hitungan nisab pada Harta perniagaan setelah dikurangi dengan jumlah hutang yang menjadi tanggungan pedagang. Jika ternyata setelah dikurangi beban hutang jumlahnya tidak sampai dengan nisab emas, maka pedagang tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

3.      Zakat Hasil Pertanian (Zira’ah)
Hasil pertanian atau perkebunan berupa biji-bijian, seperti padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenis yang mengenyangkan dan buah-buahan seperti kurma dan anggur wajib dizakati jika mencapai nisab. Zakat untuk hasil pertandingan tidak memerlukan haul. Nisab untuk zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq (7 kwintal) pada biji-bijian yang sudah di bersih dari kulitnya atau 10 wasaq (14 kwintal) bila masih berkulit. Adapun bandingan 1 wasaq setara dengan 60 sha’. Sementara satu sha’ sama dengan 3,1 liter.
Zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen dan tidak menunggu haul. Kadar zakatnya adalah 5% jika pengairan pertanian itu dengan menggunakan biaya dan 10% jika pengairan pertanian menggunakan sistem tadah hujan yang tidak memerlukan biaya.

BAB 5 FIKIH Kelas 5 SD/MI





BAB V
ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadan. Hukum zakat fitrah adalah fardhu ‘ain. Zakat fitrah sangat penting. Sebab jiwa setiap muslim disucikan serta hubungan harmonis antara yang kaya dan miskin dapat tercipta.

A.     Syarat Wajib Zakat Fitrah
Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:
1.       Islam
2.       Yang mengalami hidup sebelum dan sesudah Matahari terbenam pada malam Idul Fitri
3.       Memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada malam Idul Fitri dan siang harinya

B.     Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan (ta’jil), pertengahan atau akhir ramadhan sampai menjelang salat idul fitri. Sementara waktu yang afdhol adalah pada akhir ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang pelaksanaan salat idul fitri. Pembayaran setelah selesai salat Idul Fitri tidak sah dan dianggap sebagai shodaqoh biasa.
Harta atau benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang biasa dimakan misalnya beras, jagung, gandum dan sejenisnya. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang seharga makanan pokok untuk lebih memudahkan dan memenuhi kebutuhan fakir miskin. Jumlah harta yang wajib dibayarkan untuk setiap jiwa sebesar 1 sha’ yang setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg.

LAFADZ NIAT ZAKAT FITRAH:
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai fardhu karena Allah Ta'ala”  
Sunda   : niat abdi ngaluarkeun zakat fitrah atas nami diri abdi pribadi fardhu karena Allah Ta'ala
Atau
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكٰوةَ الْفِطْرِ صَاعًا عَنْ نَّفْسِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artina: Seja abdi ngaluarkeun Zakat Fitrah kubeassakullahngazakatan badan abdi Fardu karanaAllohTa’ala

Niat Zakat Fitrah Bagi Orang Yang Mewakilan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..… ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orang yang mewakilkan), Fardhu karena Allah Ta’ala
Sunda : Niat abdi ngaluarkeun zakat fitrah atas nami…. (sebut namijalmi anu ngawakilkeuna), Fardhu karena Allah Ta’ala

Atau:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orang yang mewakilkan), Fardhu karena Allah Ta’ala
Sunda : niat abdi ngaluarkn zakat fitrah atas nami diri abdi sareng atas namijalmi anu wajib di nafakahanku abdi secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
Sunda : niat abdi ngaluarkn zakat fitrah atas nami putri istri abdi....(sebutkeunnamina) fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah kanggo Anak Lalaki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya                : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
Sunda   : niat abdi ngaluarkn zakat fitrah atas nami putra pameget abdi..(sebutkeunnamina)  Fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah Untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya                : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala
Sunda   : niat abdi ngaluarkeun zakat fitrah atas namibojo abdi  fardhu karena Allah Ta'ala

NIAT ZAKAT TIJAROH & ZAKAT MAL
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَالتِّجَارَةِ/زَكَاةَالْمَالِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Arti Sunda          : Niat abdi ngaluarkeun zakat tijaroh/zakat mal fardu karena AllohTa'ala

LAFADZ DOA PENERIMA ZAKAT (AMILIN)
اٰجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
“Semoga Allah membalas pahala atas harta yang telah kamu berikan, dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa, dan semoga Allah menjadikan bagimu kesucian.”

BAB 4 Fiqih Kelas 5 SD/MI



BAB IV
ZAKAT
A.     Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa adalah bersih, suci atau berkembang. Pengertian bersih dan suci dalam istilah ialah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sifat bakhil dan egois. Dalam arti yang lain ialah membersihkan diri dari sifat dengki dan dendam. Adapun zakat menurut syari’at adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan kepada beberapa golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat dengan niat beribadah kepada Allah SWT. 
Zakat hukumnya wajib atau fardhu ‘ain dan merupakan rukun Islam yang ke tiga, berbeda dengan shodaqoh, hukum shodaqoh adalah sunnah. Pada zaman Abu Bakar As Siddiq menjadi khalifah, orang Islam yang membangkang terhadap kewajiban zakat diperangi sampai mereka sadar dan patuh kembali membayar zakat. 
Dasar wajibnya zakat adalah Firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: ”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS At Taubah: 103)
Dalam ayat yang lain juga disebutkan:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (QS. Adz Dzariyaat:19)

B.     Macam-macam Zakat
dalam ajaran Islam, zakat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal atau Zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau menyucikan harta tersebut. Adapun zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, kaum merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan.
Zakat mal hanya wajib bagi orang yang berharta (Agniya), karena di dalam harta orang tersebut pada hakekatnya terdapat hak orang orang fakir miskin. Ketentuan Zakat harta diatur oleh agama baik berupa jenis harta yang harus dizakati kadar minimal harta yang wajib dizakati dan waktu pembayarannya.
Dalam zakat mal dikenal beberapa istilah yang harus dipahami. Pertama adalah istilah nishab, yakni batas minimal harta yang dimiliki seseorang yang menjadi syarat wajib zakat, kedua istilah haul, yaitu batas waktu kepemilikan harta seseorang dalam setahun.

C.      Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima harta zakat. Menurut ajaran Islam ada 8 golongan (asnaf) yang berhak mendapatkan harta zakat. sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan.” (QS At Taubah: 60)

Adapun penjelasan masing-masing dari delapan asnaf adalah sebagai berikut:
a.       Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan makan, pakaian, perumahan, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan primer lainnya.,
b.       Miskinyaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya
c.       Amilyaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, termasuk administrasi pengelolaan mulai dari merencanakan, mengumpulkan, mencatat, meneliti, menghitung, menyetor dan menyalurkan zakat
d.       Muallaf, yaitu orang yang perlu dilembutkan hatinya kepada Islam (karena baru memeluk agama Islam) agar lebih mantap keyakinannya kepada Islam
e.       Riqabyaitu hamba sahaya atau budak yang berusaha memerdekakan dirinya atau setiap orang yang berusaha memerdekakan diri dari perbudakan
f.        Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan
g.       Sabilillah, yaitu usaha dan kegiatan perorangan atau kelompok yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan Islam atau kemaslahatan umat
h.       Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang mengadakan perjalanan bukan untuk maksud maksiat dari satu daerah ke daerah lain dan kehabisan bekal.

D.     Hikmah Zakat
Beberapa hikmah disyari’atkannya zakat adalah:
a.       Membersihkan harta kekayaan dan mensucikan hati sehingga terhindar dari sifat kikir
b.       Memperoleh keberkahan harta berkat doa para mustahiq
c.       Mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT
d.       Meringankan beban fakir miskin dan mustahiq zakat lainnya sehingga dapat hidup lebih layak
e.       Mengurangi kesenjangan sosial dan memperkecil jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin
f.        Mengentaskan Kemiskinan
g.       Membiasakan hidup saling tolong-menolong antar sesama
h.       Terhindar dari kriminal pencurian karena hak fakir miskin telah diberikan
i.         Meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum dan meningkatkan dakwah islamiyah

Shalat Sunnah Pahala Melimpah (FIKIH)

Shalat Sunnah Pahala Melimpah (FIKIH) by Agustina Umi Husniyah on Scribd