Jumat, 23 November 2018

BAB 4 Fiqih Kelas 5 SD/MI



BAB IV
ZAKAT
A.     Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa adalah bersih, suci atau berkembang. Pengertian bersih dan suci dalam istilah ialah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sifat bakhil dan egois. Dalam arti yang lain ialah membersihkan diri dari sifat dengki dan dendam. Adapun zakat menurut syari’at adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan kepada beberapa golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat dengan niat beribadah kepada Allah SWT. 
Zakat hukumnya wajib atau fardhu ‘ain dan merupakan rukun Islam yang ke tiga, berbeda dengan shodaqoh, hukum shodaqoh adalah sunnah. Pada zaman Abu Bakar As Siddiq menjadi khalifah, orang Islam yang membangkang terhadap kewajiban zakat diperangi sampai mereka sadar dan patuh kembali membayar zakat. 
Dasar wajibnya zakat adalah Firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: ”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS At Taubah: 103)
Dalam ayat yang lain juga disebutkan:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (QS. Adz Dzariyaat:19)

B.     Macam-macam Zakat
dalam ajaran Islam, zakat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal atau Zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau menyucikan harta tersebut. Adapun zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, kaum merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan.
Zakat mal hanya wajib bagi orang yang berharta (Agniya), karena di dalam harta orang tersebut pada hakekatnya terdapat hak orang orang fakir miskin. Ketentuan Zakat harta diatur oleh agama baik berupa jenis harta yang harus dizakati kadar minimal harta yang wajib dizakati dan waktu pembayarannya.
Dalam zakat mal dikenal beberapa istilah yang harus dipahami. Pertama adalah istilah nishab, yakni batas minimal harta yang dimiliki seseorang yang menjadi syarat wajib zakat, kedua istilah haul, yaitu batas waktu kepemilikan harta seseorang dalam setahun.

C.      Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima harta zakat. Menurut ajaran Islam ada 8 golongan (asnaf) yang berhak mendapatkan harta zakat. sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan.” (QS At Taubah: 60)

Adapun penjelasan masing-masing dari delapan asnaf adalah sebagai berikut:
a.       Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan makan, pakaian, perumahan, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan primer lainnya.,
b.       Miskinyaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya
c.       Amilyaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, termasuk administrasi pengelolaan mulai dari merencanakan, mengumpulkan, mencatat, meneliti, menghitung, menyetor dan menyalurkan zakat
d.       Muallaf, yaitu orang yang perlu dilembutkan hatinya kepada Islam (karena baru memeluk agama Islam) agar lebih mantap keyakinannya kepada Islam
e.       Riqabyaitu hamba sahaya atau budak yang berusaha memerdekakan dirinya atau setiap orang yang berusaha memerdekakan diri dari perbudakan
f.        Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan
g.       Sabilillah, yaitu usaha dan kegiatan perorangan atau kelompok yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan Islam atau kemaslahatan umat
h.       Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang mengadakan perjalanan bukan untuk maksud maksiat dari satu daerah ke daerah lain dan kehabisan bekal.

D.     Hikmah Zakat
Beberapa hikmah disyari’atkannya zakat adalah:
a.       Membersihkan harta kekayaan dan mensucikan hati sehingga terhindar dari sifat kikir
b.       Memperoleh keberkahan harta berkat doa para mustahiq
c.       Mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT
d.       Meringankan beban fakir miskin dan mustahiq zakat lainnya sehingga dapat hidup lebih layak
e.       Mengurangi kesenjangan sosial dan memperkecil jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin
f.        Mengentaskan Kemiskinan
g.       Membiasakan hidup saling tolong-menolong antar sesama
h.       Terhindar dari kriminal pencurian karena hak fakir miskin telah diberikan
i.         Meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum dan meningkatkan dakwah islamiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Shalat Sunnah Pahala Melimpah (FIKIH)

Shalat Sunnah Pahala Melimpah (FIKIH) by Agustina Umi Husniyah on Scribd