BAB IV
ZAKAT
A. Pengertian
Zakat
Zakat
menurut bahasa adalah bersih, suci atau berkembang. Pengertian bersih dan suci
dalam istilah ialah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari
sifat bakhil dan egois. Dalam arti yang lain ialah membersihkan diri dari sifat
dengki dan dendam. Adapun zakat menurut syari’at adalah mengeluarkan sebagian
harta tertentu yang diberikan kepada beberapa golongan (asnaf) yang berhak
menerimanya, setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat dengan niat
beribadah kepada Allah SWT.
Zakat
hukumnya wajib atau fardhu ‘ain dan merupakan rukun Islam yang ke tiga, berbeda
dengan shodaqoh, hukum shodaqoh adalah sunnah. Pada zaman Abu Bakar As Siddiq
menjadi khalifah, orang Islam yang membangkang terhadap kewajiban zakat
diperangi sampai mereka sadar dan patuh kembali membayar zakat.
Dasar
wajibnya zakat adalah Firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan
Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS At Taubah: 103)
Dalam
ayat yang lain juga disebutkan:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ
وَالْمَحْرُومِ
Artinya:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak mendapat bagian (QS. Adz Dzariyaat:19)
B. Macam-macam
Zakat
dalam ajaran
Islam, zakat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni zakat mal dan zakat
fitrah. Zakat mal atau Zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta
benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan
tujuan untuk membersihkan atau menyucikan harta tersebut. Adapun zakat fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim
laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, kaum merdeka atau budak, yang
memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan.
Zakat
mal hanya wajib bagi orang yang berharta (Agniya), karena di dalam harta orang
tersebut pada hakekatnya terdapat hak orang orang fakir miskin. Ketentuan Zakat
harta diatur oleh agama baik berupa jenis harta yang harus dizakati kadar
minimal harta yang wajib dizakati dan waktu pembayarannya.
Dalam
zakat mal dikenal beberapa istilah yang harus dipahami. Pertama adalah
istilah nishab, yakni batas minimal harta yang
dimiliki seseorang yang menjadi syarat wajib zakat, kedua istilah haul, yaitu
batas waktu kepemilikan harta seseorang dalam setahun.
C. Mustahiq
Zakat
Mustahiq
zakat adalah orang-orang yang berhak menerima harta zakat. Menurut ajaran Islam
ada 8 golongan (asnaf) yang berhak mendapatkan harta zakat. sebagaimana yang
disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan.” (QS At Taubah:
60)
Adapun
penjelasan masing-masing dari delapan asnaf adalah sebagai berikut:
a. Fakir,
yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk
memenuhi kebutuhan makan, pakaian, perumahan, pendidikan, kesehatan dan
kebutuhan primer lainnya.,
b. Miskin, yaitu
orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi
kebutuhan minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya
c. Amil, yaitu
orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan
zakat, termasuk administrasi pengelolaan mulai dari merencanakan, mengumpulkan,
mencatat, meneliti, menghitung, menyetor dan menyalurkan zakat
d. Muallaf, yaitu
orang yang perlu dilembutkan hatinya kepada Islam (karena baru memeluk agama
Islam) agar lebih mantap keyakinannya kepada Islam
e. Riqab, yaitu
hamba sahaya atau budak yang berusaha memerdekakan dirinya atau setiap orang
yang berusaha memerdekakan diri dari perbudakan
f. Gharim,
yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan
g. Sabilillah,
yaitu usaha dan kegiatan perorangan atau kelompok yang bertujuan untuk
menegakkan kepentingan Islam atau kemaslahatan umat
h. Ibnu
Sabil, yaitu orang yang sedang mengadakan perjalanan bukan untuk maksud
maksiat dari satu daerah ke daerah lain dan kehabisan bekal.
D. Hikmah Zakat
Beberapa
hikmah disyari’atkannya zakat adalah:
a. Membersihkan
harta kekayaan dan mensucikan hati sehingga terhindar dari sifat kikir
b. Memperoleh
keberkahan harta berkat doa para mustahiq
c. Mempertebal
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT
d. Meringankan
beban fakir miskin dan mustahiq zakat lainnya sehingga dapat hidup lebih layak
e. Mengurangi
kesenjangan sosial dan memperkecil jurang pemisah antara si kaya dengan si
miskin
f. Mengentaskan
Kemiskinan
g. Membiasakan
hidup saling tolong-menolong antar sesama
h. Terhindar
dari kriminal pencurian karena hak fakir miskin telah diberikan
i. Meningkatkan
kesejahteraan umat Islam secara umum dan meningkatkan dakwah islamiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar